KRISIS HUMANITER: PENGHANCURAN PEMAKAMAN DI GAZA OLEH ISRAEL DAN KONTROVERSI INTERNASIONAL
Serangan darat Israel pada 18 Januari 2024 yang merusak 16 kompleks pemakaman orang Palestina di Gaza dianggap sebagai pelanggaran hukum internasional. akibat pembongkaran di kawasan tempat pemakaman tersebut menyebabkan batu nisan hancur, tanah-tanah yang berlobang, dan, dalam beberapa kasus belasan mayat-mayat digali. Para ahli hukum internasional menyatakan bahwa merusak pemakaman bertentangan dengan Statuta Roma, perjanjian …