Pemilu 2024 ditunda?

Wacana Pemilu 2024 ditunda kembali mencuat. Terbaru, Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat mengetok palu Pemilu 2024 ditunda hingga 2025. Keputusan tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis, 2 Maret 2023.

Ketum Partai Amanat Nasional atau PAN, Zulkifli Hasan, juga pernah menyatakan dukungan atas usulan penundaan Pemilu 2024 oleh Cak Imin. Menurut sosok yang akrab dipanggil Zulhas itu, terdapat sejumlah alasan dirinya mendukung usulan tersebut. Antara lain soal angka kepuasan terhadap pemerintahan Jokowi.

“Berbagai survei menyebut angkanya (kepuasan terhadap Jokowi) di atas 73 persen,” ujar Zulhas di Gedung Parlemen, Jumat, 28 Januari 2022.

Berikut sejumlah dampak jika pemilu 2024 ditunda, di antaranya:

  1. Berimbas pada kestabilan politik

Pemilu memiliki dasar UUD yang tidak bisa secara serta merta diubah secara tiba-tiba melainkan harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adanya penundaan pemilu menunjukkan bahwa negara tidak patuh pada hukum yang ada.

Penundaan pemilu akan mengakibatkan kemunduran dan menimbulkan pertanyaan keabsahan demokrasi. Masyarakat yang sudah skeptis, akan semakin skeptis dengan hukum dan demokrasi Indonesia.

  1. Bertentangan dengan UUD 1945

Undang-undang secara jelas menyebutkan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Pelaksanaan pemilu lima tahun sekali penting dilakukan agar ada kepastian politik bagi parpol dalam memilih kandidat calon legislatif dan calon presiden.

  1. Membahayakan sistem ketatanegaraan

Penundaan pemilu 2024 dinilai akan membahayakan sistem ketatanegaraan Indonesia. Penundaan pemilu yang berdampak pada perpanjangan masa jabatan presiden nantinya akan membuat bangsa Indonesia pada kembali merasakan tahun 1945 hingga tahun 1960, di mana eksekutif menjadi pusat kekuasaan.

  1. Memunculkan dilema di beberapa lembaga

Penundaan pemilu nantinya akan memunculkan dilema lembaga yang berwenang menetapkan dan mengesahkan perpanjangan masa jabatan presiden. Hal ini dikarenakan semua lembaga negara yang dipilih melalui pemilu sudah berakhir masa jabatannya pada 2024, sehingga akan terjadi kekosongan pemerintahan.

  1. Merusak ekonomi negara

Para stakeholder yang berperan dalam roda ekonomi negara akan melihat betapa mudahnya pemerintah untuk mengubah UUD yang dibuat akibat penundaan pemilu. Akibatnya akan banyak menimbulkan keraguan bagi investor untuk berinvestasi di Indonesia. Hal ini disinyalir akan menjadi efek domino dari berkurangnya pemasukan negara dan justru memperburuk perekonomian negara.

Hal inipun tidak lepas dari wacana Jokowi 3 periode Wacana Presiden Joko Widodo atau Jokowi 3 periode atau perpanjangan masa jabatan tak juga usai. Padahal ramai partai politik kolaborasi ancang-ancang memajang calon presiden atau capres usungan mereka di Pilpres 2024.

Mengutip Majalah Tempo edisi 6-12 Februari 2023, orang-orang dekat Jokowi dikabarkan bergerilya dan melobi banyak kalangan untuk mendukung gagasan ini. Bola liar itu masih bergulir karena Jokowi sendiri dinilai tak konsisten memberikan pernyataan menolak.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top