ditulis oleh Ratrya Safalova selaku Anggota Bidang Internal Kohati periode 2025-2026M/1997-1998 H
Kesehatan mental perempuan adalah isu yang terlalu lama bersembunyi di balik ekspektasi sosial. Perempuan dibesarkan dalam budaya yang mengajarkan ketabahan sebagai kebajikan tertinggi—”jangan lebay,” “sabar itu indah,” “perempuan harus kuat untuk keluarganya.” Akibatnya, jutaan perempuan menanggung beban psikologis yang tak pernah mendapat ruang untuk disuarakan, bahkan seringkali tidak mereka kenali sebagai masalah kesehatan yang nyata.
Data global maupun nasional berbicara dengan jelas. Menurut WHO (2023), perempuan dua kali lebih berisiko mengalami depresi dan kecemasan dibanding laki-laki. Di Indonesia, Kemenkes RI (2024) mencatat bahwa 60% penderita gangguan kecemasan adalah perempuan, sementara treatment gap atau kesenjangan antara jumlah penderita yang membutuhkan dan yang mendapat penanganan masih berada di atas 90%. Selain itu, satu dari delapan perempuan di dunia mengalami depresi pasca-melahirkan—kondisi yang kerap tidak terdeteksi karena dianggap sekadar “kelelahan menjadi ibu baru.”
Akar masalah ini tidak terlepas dari fenomena beban ganda yang menghimpit perempuan modern: di satu sisi dituntut produktif di ranah publik, di sisi lain masih diharapkan menjadi pengelola utama rumah tangga dan pengasuh keluarga. Dua tuntutan ini berjalan bersamaan, tanpa pengakuan dan tanpa jeda. Ketika tekanan itu memuncak, stigma sosial justru menjadi tembok penghalang berikutnya. Perempuan yang mengakui dirinya mengalami depresi kerap dihadapkan pada respons yang meremehkan: “Perbanyak ibadah” atau “Seharusnya bersyukur.” Alih-alih mendapat dukungan, mereka justru menerima beban baru berupa rasa bersalah dan malu.
Kondisi ini semakin mengkhawatirkan ketika menyentuh kelompok yang lebih muda. Data UNICEF Indonesia (2024) menunjukkan bahwa satu dari tiga remaja perempuan Indonesia pernah mengalami gejala kecemasan atau depresi yang signifikan, namun kurang dari 10% diantaranya pernah berbicara kepada orang dewasa yang dipercaya. Trauma akibat kekerasan—baik fisik, seksual, maupun digital—turut memperparah kondisi ini. Gangguan stres pasca trauma (PTSD) pada perempuan korban kekerasan kerap tidak terdeteksi karena gejalanya sering disalah artikan sebagai “sifat sensitif,” bukan sebagai kondisi medis yang memerlukan penanganan.
Mengatasi krisis ini membutuhkan perubahan yang nyata yaitu literasi kesehatan mental yang dimulai dari keluarga dan sekolah, perluasan akses layanan psikologis yang terjangkau hingga ke daerah terpencil, serta lingkungan sosial yang mau menjadi ruang aman bagi perempuan untuk jujur tentang kondisinya. Perlu ditegaskan bahwa gangguan kesehatan mental bukan tanda kelemahan iman atau karakter—ia adalah kondisi medis yang dapat ditangani.