
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tiba-tiba mengeluarkan putusan mengejutkan perihal penetapan dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan. Ada beberapa dokumen capres- cawapres yang tidak bisa dibuka ke publik tanpa persetujuan, termasuk perihal ijazah. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU pada Senin (15/9/2025). Surat itu ditandatangani Ketua KPU Afifuddin tertanggal 21 Agustus 2025.
Dalam aturan tersebut, sebanyak 16 dokumen yang akan dirahasiakan dari publik, termasuk profil singkat, laporan harta kekayaan, hingga bukti kelulusan berupa ijazah atau surat keterangan pendidikan yang telah dilegalisasi. “Menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan komisi pemilihan umum,” bunyi poin Diktum KESATU peraturan tersebut. Adapun informasi publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam aturan tersebut dokumen persyaratan pasangan capres dan cawapres berupa:
- fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia;
- surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)
- surat keterangan kesehatan dari rumah sakit Pemerintah yang ditunjuk KPU;
- surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada KPK;
- surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri;
- surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD;
- fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan S:Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi 5 tahun terakhir;
- daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon;
- surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
Kebijakan tersebut menuai kritik dari berbagai pihak, salah satunya datang dari Pakar Tata Kelola Pemilu Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Bambang Eka Cahya Widodo, S.IP., M.Si., yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Bawaslu RI periode 2008- 2012.Bambang menilai aturan ini berpotensi memundurkan transparansi pemilu. Menurutnya, publik berhak mengetahui secara jelas latar belakang calon pemimpin mereka. “Kita tidak mau memilih kucing dalam karung. Masyarakat harus tahu siapa calon ini, apa latar belakangnya,” tegasnya.
Bambang memahami posisi KPU yang sulit. Di satu sisi, KPU harus berpihak pada aspirasi rakyat yang menuntut transparansi. Di sisi lain, KPU juga terikat dengan undang- undang yang dibuat oleh partai politik. “KPU ini posisinya kakinya sebelah di neraka. Sebelah harus mengikuti keinginan rakyat, sebelah lagi harus mengikuti aturan undang- undang,” ujarnya. la menekankan pentingnya membedakan jenis data yang boleh diakses publik. Menurutnya, data rekam medis tidak perlu dibuka. Namun, data seperti ijazah, riwayat hukum, dan rekam jejak integritas wajib dipublikasikan. “Kalau Anda melamar pekerjaan saja harus menunjukkan ijazah, apalagi untuk jabatan publik setingkat presiden,” pungkasnya. Bambang menilai, regulasi yang memungkinkan penyembunyian identitas calon dan lemahnya seleksi kader dari partai politik berpotensi merusak kualitas demokrasi. Publik, katanya, bisa saja memilih pemimpin tanpa benar- benar mengenal rekam jejaknya.
Menurut Bambang, kebijakan ini bermasalah karena adanya aturan yang saling bertentangan. Di satu sisi, undang-undang mewajibkan keterbukaan informasi publik. Namun di sisi lain, ada undang-undang perlindungan data pribadi yang justru membuka ruang bagi calon pejabat untuk menyembunyikan rekam jejaknya. “Seringkali ruang untuk menyembunyikan identitas seperti inilah yang dimanfaatkan. Misalnya, mantan koruptor atau orang yang pernah tersangkut kasus hukum,” jelasnya. Bambang menegaskan, semua calon pejabat publik seharusnya siap membuka latar belakangnya. la menyesalkan masih adanya mantan narapidana korupsi yang bisa terpilih kembali sebagai pejabat publik, bahkan menduduki jabatan strategis di BUMN. Meski demikian, Bambang sepakat bahwa pembatasan informasi diperlukan jika menyangkut rekam medis. “Rekam medis itu rahasia antara dokter dan pasien. Kalau dibuka, justru bisa berbahaya bagi pejabat publik karena bisa dimanfaatkan untuk mengancamnya,” tambahnya.

KPU lantas menjelaskan alasan mengeluarkan keputusan tersebut. Dalam keputusan itu, KPU mengatakan ada konsekuensi bahaya dibukanya informasi dokumen persyaratan capres dan cawapres dalam tahapan pendaftaran, termasuk perihal ijazah.
“Konsekuensi bahaya dibukanya informasi. Informasi atas dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden digunakan dalam proses tahapan pendaftaran bakal pasangan calon Presiden dan wakil Presiden,” kata KPU. KPU menjabarkan pengusulan bakal paslon capres dan cawapres oleh partai politik dan/atau gabungan partai politik sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pencalonan Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014. Tak hanya itu, ada juga tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden Wakil Presiden untuk Pemilihan Umum 2019 wajib memenuhi pencalonan dan persyaratan calon. KPU menyebutkan informasi mengenai dokumen persyaratan paslon capres dan cawapres bisa mengungkap informasi pribadi seseorang termasuk perihal ijazah. Sementara KPU menyatakan data yang ada di dalam ijazah di luar kewenangannya. “Informasi dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat mengungkap informasi pribadi seseorang sebagai berikut: Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah. Keterangan: data/informasi tidak dikuasai/di luar kewenangan KPU,” ujar KPU.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menegaskan tidak ada pihak yang dilindungi terkait keputusan tersebut. Afif menjelaskan, aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. “Itu hanya menyesuaikan dengan pengaturan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di Undang-Undang 14 Tahun 2008,” kata Afif di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9).

KPU kemudian membatalkan aturan tersebut. Pertimbangan pembatalan aturan itu, disebutkan Afifuddin, dilakukan karena mendapat masukan dari berbagai pihak. Selanjutnya untuk melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak-pihak yang kita anggap penting misalnya komisi Informasi publik daerah berkatnya berkaitan dengan data-data informasi dan seterusnya. Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU nomor 731 tahun 2025,” kata Afifuddin di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025). Afifuddin mengakui tak ada diskusi dengan pihak Istana maupun DPR mengenai pembatalan Keputusan KPU. “Tidak ada diskusi dari pihak yang tadi disebutkan. Yang ada, uji konsekuensi,” katanya. Dia melanjutkan KPU hanya membahas Keputusan 731/2025 ini secara internal. Mereka juga telah mendapat masukan dari berbagai pihak setelah aturan ini menuai kontroversi.
“Di kalangan internal kita bahas dan kita merasa perlu mendapat perspektif dari pihak lain juga untuk kemudian memperoleh pemahaman yang lebih menyeluruh berkaitan ini,” kata Afifuddin. KPU sempat berkoordinasi dengan Komisi Informasi Pusat RI untuk membahas soal perlindungan data dan lainnya. Namun pada akhirnya aturan tetap menyebut tidak merahasiakan dokumen calon presiden dan calon wakil presiden. Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025,” sambungnya.
Pakar Komunikasi Politik sekaligus Dosen Ilmu Komunikasi UGM, Prof. Nyarwi Ahmad, Ph.D menanggapi bahwa pembatalan Keputusan KPU RI Nomor 731 tahun 2025 merupakan langkah yang sudah tepat. Namun, dibalik pembatalan itu menunjukkan adanya masalah yang terkait dengan komunikasi publik yang dijalankan oleh KPU. “Adanya pembatalan mengidentifikasikan KPU tidak memiliki pemahaman yang baik terhadap keterbukaan informasi publik,” ucapnya, Selasa (30/9), di Kampus UGM. Menurutnya, pola komunikasi publik yang dilakukan oleh KPU harus diperbaiki, tidak hanya oleh organisasinya saja tetapi termasuk oleh pimpinan KPU. Keputusan itu seharusnya dilakukan setelah berkonsultasi dengan Komisi Informasi Pusat (KIP). Namun, yang terjadi justru sebaliknya, pembatalan keputusan dilakukan setelah adanya konsultasi dengan KIP. “Kualitas komunikasi publik KPU masih buruk seperti itu dalam kondisi saat ini sehingga perlu dikelola dengan lebih baik,” ujarnya.

Bagi Nyarwi, transparansi informasi bagi pejabat publik itu penting. Karena hal ini sejalan dengan sistem pemerintahan Indonesia yaitu demokrasi serta telah termuat dalam UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Peraturan ini menjadi landasan transparansi pejabat publik agar masyarakat mengetahui kinerja pejabat publik yang akuntabel dan integritasnya. “Saya kira data-data pribadi yang rakyat butuh tahu dan mengerti agar mereka tidak ragu terkait kualitas diri pejabat publik,” ujarnya. Nyarwi juga menambahkan bahwa lembaga-lembaga publik yang strategis termasuk KPU memerlukan orang-orang pengelola jabatan komunikasi publik yang profesional sehingga menunjukkan integritasnya berkembang baik, kepercayaan serta opini publik terhadap lembaga juga baik. “Lembaga negara perlu meningkatkan model komunikasi publik yang bagus dan efektif, agar tidak memancing kontroversi serta menurunkan kredibilitas atau kepercayaan terhadap lembaga tersebut, ”pungkasnya.
Transparansi menjadi salah satu fondasi penting dalam sebuah negara yang menerapkan demokrasi. Jurgen Habermas berpendapat bahwa transparansi adalah kerangka paling efektif untuk memahami bagaimana sistem demokrasi berfungsi, agar legitimasi politik tidak hanya didapatkan dari hasil pemungutan suara, tetapi juga dari proses pengambilan keputusan yang rasional dan melibatkan masyarakat secara aktif di ruang publik. Dalam konteks pemilihan umum, transparansi sangat penting supaya masyarakat dapat mengambil keputusan yang bijak dan bertanggung jawab.
Informasi mengenai rekam jejak calon pemimpin, terutama untuk calon presiden dan wakil presiden, merupakan hal yang sangat penting dan harus bisa diakses oleh publik. Namun, keberadaan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 731 Tahun 2025 menimbulkan perdebatan sengit mengenai sejauh mana transparansi diperlukan, khususnya berkaitan dengan dokumen persyaratan calon. Keputusan ini mencantumkan sejumlah dokumen persyaratan bagi capres-cawapres yang dikecualikan dari akses publik. Hal ini menambah kekhawatiran serius mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilihan.
Peraturan KPU Nomor 731 Tahun 2025 dengan jelas menyebutkan enam belas jenis dokumen yang tidak dapat diakses oleh publik. Dokumen-dokumen ini mencakup informasi beragam, mulai dari data pribadi hingga rekam jejak calon. Beberapa di antaranya termasuk fotokopi KTP dan akta kelahiran, SKCK, surat keterangan kesehatan, dan dokumen dari pengadilan mengenai status pidana, laporan harta kekayaan pribadi (LHKPN), bukti kepemilikan NPWP, hingga yang paling penting, fotokopi ijazah dan daftar riwayat hidup. Berdasarkan keputusan tersebut, publik hanya dapat mengakses dokumen-dokumen ini jika mendapatkan izin tertulis dari pemiliknya atau melalui keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Di satu sisi, KPU berargumen bahwa keputusan ini bertujuan untuk melindungi data pribadi calon. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang baru disahkan menjadi dasar hukum yang digunakan. KPU mengklaim bahwa dokumen-dokumen ini mengandung informasi sensitif yang, jika terbuka tanpa izin, akan melanggar hak privasi individu dan bisa disalahgunakan. Sebagai contoh, ijazah bisa digunakan untuk melakukan pemalsuan, sementara data keuangan seperti NPWP bisa disalahgunakan untuk tujuan yang tidak benar. Dari sudut pandang ini, Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 dianggap sebagai langkah pencegahan untuk melindungi keamanan data dan privasi calon, serta memberikan kepastian hukum bagi mereka.
Namun, argumen ini ditentang keras oleh banyak pihak, termasuk pengamat politik, aktivis demokrasi, serta masyarakat sipil. Mereka menilai keputusan ini merupakan kemunduran besar bagi transparansi dan akuntabilitas. Masyarakat sebagai pemilih seharusnya berhak untuk mengetahui riwayat penuh calon pemimpin mereka. Informasi seperti latar belakang pendidikan, rekam jejak kriminal, dan kondisi keuangan adalah elemen penting yang membentuk keyakinan publik terhadap integritas dan kompetensi seorang calon. Tanpa akses pada dokumen-dokumen tersebut, masyarakat seolah-olah “membeli kucing dalam karung.” Proses pemilihan yang seharusnya didasarkan pada informasi yang terbuka, kini terancam menjadi ajang spekulasi dan rumor.
Salah satu isu yang paling banyak dibahas adalah mengenai ijazah. Sejarah politik Indonesia telah beberapa kali dibayangi oleh kasus pemalsuan ijazah pejabat publik. Salah satu contohnya adalah kontroversi tentang keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo yang kerap dipermasalahkan, meskipun Universitas Gadjah Mada (UGM) telah berulang kali menegaskan keasliannya. Perkara ini tidak hanya sekadar tentang ijazah, tetapi juga mengenai hilangnya akses publik untuk melakukan verifikasi secara mandiri.
Tidak hanya itu, situasi di Bangka Belitung juga menghadirkan contoh hukum yang secara ironis bertentangan dengan prinsip Keputusan KPU 731/2025. Di tahun 2025, Komisi Informasi (KI) Bangka Belitung memutuskan agar KPU setempat memberikan salinan ijazah calon wakil gubernur kepada masyarakat. Putusan ini muncul setelah adanya tuntutan dari warga yang meragukan keabsahan dokumen milik Hellyana, wakil gubernur saat itu. Dari kedua peristiwa ini, terlihat bahwa memberikan akses publik terhadap ijazah calon merupakan cara yang efektif untuk memverifikasi kebenaran latar belakang pendidikan mereka. Ketika dokumen ini dijaga kerahasiaannya, proses verifikasi oleh publik menjadi terhambat. Pertanyaan yang muncul adalah, jika KPU sudah melakukan verifikasi terhadap rekam jejak calon, mengapa masyarakat tidak diizinkan untuk melihatnya? Dan apakah verifikasi internal KPU cukup untuk memastikan keaslian data tanpa pengawasan dari publik?
Perdebatan ini menekankan adanya benturan antara dua prinsip hukum yang sama- sama penting: hak untuk mendapatkan perlindungan data pribadi serta hak atas informasi publik. Dalam konteks calon pemimpin yang akan memegang amanah besar dari masyarakat, hak atas informasi publik seharusnya lebih diutamakan. Seseorang yang ingin maju untuk jabatan publik tertinggi secara tidak langsung telah sepakat untuk mengorbankan sebagian privasinya demi kepentingan umum. Dengan tidak dibukanya dokumen tersebut, kepercayaan publik terhadap proses pemilihan dapat terancam.
Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai sejauh mana peran KPU sebagai penyelenggara pemilu. Apakah KPU sekadar berfungsi sebagai fasilitator administratif, atau juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan informasi yang kredibel dan transparan disampaikan kepada publik? Bagi banyak pihak, tugas KPU tidak hanya menerima dan memverifikasi dokumen, tetapi juga menjamin aksesibilitas informasi tersebut bagi masyarakat guna mengadakan pemilu yang adil dan bersih.
Tentunya, ada kemungkinan untuk mencapai solusi yang seimbang. KPU bisa membuka dokumen tersebut dengan menyamarkan informasi yang sangat sensitif, seperti nomor identitas, tanpa menghilangkan informasi penting yang dibutuhkan publik. Namun, selama ini masyarakat hanya dapat bergantung pada materi kampanye masing-masing calon untuk menyampaikan latar belakang mereka, yang sering kali cenderung bias dan tidak lengkap.
Secara ringkas, Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 menempatkan transparansi rekam jejak calon presiden dan wakil presiden di titik persimpangan yang rumit. Meskipun tujuan utamanya adalah untuk melindungi data pribadi, pelaksanaannya dapat membahayakan prinsip demokrasi yang mengutamakan keterbukaan. Oleh sebab itu, penting bagi semua pihak, termasuk KPU, calon, dan masyarakat, untuk menemukan keseimbangan yang pas antara privasi individu dan hak publik. Tujuannya jelas: agar Pemilu 2029 mendatang tidak menjadi ajang “membeli kucing dalam karung” yang berisiko membahayakan masa depan bangsa.