RUU KUHP DISAHKAN, APA DAMPAK YANG DITIMBULKAN?

Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan mengatur ketentuan tentang perbuatan yang tidak boleh dilakukan, dilarang dengan disertai ancaman pidana bagi barang siapa yang melakukan. Kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan itu dapat dikenakan sanksi pidana dan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan.

Terhadap pelaksanaan hukum pidana tidak bisa dilepaskan dari KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) disahkan menjadi Undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI yang beragendakan pengambilan keputusan atas RUU KUHP pada Selasa 6 Desember 2022.

Dalam RUU KUHP baru kita sudah berbeda dengan KUHP yang lama karena KUHP yang lama masih memakai Asas Societas delinquere non potest yang artinya adalah korporasi (badan hukum) tidak dapat melakukan tindak pidana dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana pula. Namun seiring perkembangan jaman dengan banyaknya perkara yang melibatkan korporasi sebagai pelaku tindak pidana membuat direvisinya KUHP yang saat ini kita pakai, dengan RUU KUHP Nasional.

Pengesahan RUU KUHP ini merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia. Setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda, saat ini Indonesia telah memiliki KUHP sendiri. Perjalanan penyusunan RUU KUHP tidak selalu mulus. Pemerintah dan DPR sempat dihadapkan dengan pasal-pasal yang dianggap kontroversial, di antaranya pasal penghinaan Presiden, pidana kumpul kebo, pidana santet, vandalisme, hingga penyebaran ajaran komunis.

Dalam pidana pokok, RUU KUHP tidak hanya mengatur pidana penjara dan denda saja, tetapi menambahkan pidana penutupan, pidana pengawasan, serta pidana kerja sosial. Selain pidana mati, pidana penjara juga direformasi dengan mengatur pedoman yang berisikan keadaan tertentu agar sedapat mungkin tidak dijatuhkan pidana penjara terhadap pelaku tindak pidana. Selanjutnya, pelaku tindak pidana dapat dikenai pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu, perampasan barang, pengumuman putusan hakim, pembayaran ganti rugi, pencabutan izin, dan pemenuhan kewajiban adat setempat.

Adanya pasal-pasal yang dianggap kontroversial bisa memicu ketidakpuasan golongan-golongan masyarakat tertentu. Pihak-pihak yang tidak setuju atau protes terhadap RUU KUHP dapat menyampaikannya melalui mekanisme yang benar. Masyarakat diperbolehkan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).”

  1. Pasal Penghinaan Presiden

Pasal penghinaan kepada presiden tercantum dalam pasal 217-240. Penghinaan presiden yang disebut sebagai pasal-pasal kontroversial RKUHP, berupa tindak pidana yang menyerang diri Presiden dan/atau Wakil Presiden hingga pemerintah atau lembaga negara.

“Setiap orang yang menyerang diri Presiden dan/atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana penjara paling lama lima tahun,” bunyi pasal 217 RKUHP.

“Setiap orang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda Rp200 juta,” bunyi pasal 218 RKUHP.

  1. Pasal Demo Dipidana

Pasal demo akan mendapat pidana yang dimaksud adalah berupa demonstrasi yang dilakukan tanpa pemberitahuan hingga mengganggu masyarakat umum. Pasal-pasal kontroversial RKUHP ini tertuang dalam Pasal 256.

“Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” bunyi pasal 256.

  1. Pasal Hukuman Koruptor

Pasal hukuman koruptor diturunkan yang termuat dalam pasal 603. Pasal kontroversial RKUHP ini menjelaskan, koruptor paling sedikit dipenjara selama dua tahun yang sebelumnya empat tahun dan maksimal 20 tahun. Lalu, denda paling sedikit kategori II atau Rp10 juta yang dulunya Rp200 juta dan paling banyak Rp2 miliar.

“Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI,” bunyi pasal 603.

  1. Pasal Kumpul Kebo

Pasal kumpul kebo adalah secara khusus mengatur ketentuan hubungan seks di luar pernikahan, yang nantinya akan dipidana penjara paling lama 1 tahun. Pasal kumpul kebo yang disebut sebagai pasal-pasal kontroversial RKUHP ini termuat dalam Pasal 413 ayat (1) bagian keempat tentang Perzinaan.

“Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” bunyi pasal 413 ayat (1).

  1. Pasal Kebebasan Pers

Pasal kekebasan pers yang masuk kategori pasal-pasal kontroversial RKUHP tertuang dalam pasal 263 ayat 1. Pasal kontrovesial ini menyatakan seseorang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita yang sudah diketahui berupa berita bohong dan menyebabkan kerusuhan dapat dipidana.

Pidana yang mengatur ini akan dipenjara paling lama 6 tahun atau denda Rp500 juta. Ini termasuk berita yang patut diduga berita bohong dan memicu kerusuhan (pidana penjara paling lama 4 atau denda Rp200 juta), lalu berita yang dianggap tidak pasti dan berlebihan (pidana penjara 2 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta).

  1. Pasal Living Law

Pasal living law (hukum adat) mengatur boleh diberlakukan suatu hukuman bagi yang hidup dalam masyarakat tertentu dengan hukuman adat. Ini berupa hukuman yang tidak tertulis tetapi masih terus berlaku di tengah masyarakat Indonesia. Living law masuk kategori pasal-pasal kontroversial RKUHP tepatnya pasal 2 dan 595.

  1. Pasal Vandalisme

Pasal vandalisme dalam RKUHP tertuang d5palam pasal 331. Vandalisme yang dimaksudkan adalah seperti mencorat-coret dinding karena masuk kategori kenakalan. Pelaku akan dikenakan pidana kategori II denda sebanyak Rp10 juta.

“Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau Barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II,” bunyi Pasal 331.

Sumber :

  1. Susanto A. Perbandingan Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Sebelum Adanya RUU KUHP Pada RUU KUHP dan Sistem Dari Negara Belanda. Jurnal Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial. 2022; 7(1): 125-46.
  2. Irawati AC. Politik Hukum Dalam Pembaharuan Hukum Pidana (Ruu Kuhp Asas Legalitas). ADIL Indonesia Journal. 2019; 1(2) : 1-6.
  3. https://m.liputan6.com/hot/read/5147236/10-pasal-pasal-kontroversial-rkuhp-yang-sudah-sah-jadi-uu

Segelintir Kontradiksi Penerbitan Perppu Cipta Kerja

Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja merupakan regulasi dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah yang akhir-akhir ini sering diperbincangkan dan dinilai tidak memenuhi syarat kegentingan. Banyaknya kontradiksi yang muncul dapat mempengaruhi dan mengganggu iklim investasi hijau dan berkelanjutan sehingga dapat memicu terjadinya kegagalan dari aspek pembangunan ekonomi di Indonesia.

Menurut Lon F. Fuller terdapat 8 (delapan) hal yang menjadi penyebab kegagalan peraturan perundang-undangan. Delapan kegagalan hukum tersebut dapat dihindari bila terjadi penekanan pada isi peraturan perundang-undangan dengan 8 (delapan) persyaratan moral tertentu yang meliputi:

  1. Laws should be general. Harus ada aturan-aturan sebagai pedoman dalam pembuatan keputusan sehingga perlunya sifat tentang persyaratan sifat keumuman.Aturan-aturan ini menjadi pedoman kepada otoritas sehingga keputusan otoritatif tidak dibuat atas suatu dasar ad hoc dan atas dasar kebijakan yang bebas, melainkan atas dasar aturan-aturan yang umum.
  2. They should be promulgated, that citizens might know the standards to which they are being held. Setiap aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi otoritas tidak boleh dirahasiakan melainkan harus diumumkan (publikasi). Persyaratan bahwa hukum harus dipromulgasi (dipublikasikan) karena orang tidak akan mematuhi hukum yang tidak diketahui oleh pihak yang menjadi sasaran penerapan hukum (norm adressat).
  3. Retroactive rule-making and application should be minimized. Aturan-aturan harus dibuat untuk menjadi pedoman bagi kegiatan di masa mendatang sehingga hukum diminimalisasi berlaku surut.
  4. Laws should be understandable, hukum harus dibuat agar dapat dimengerti oleh rakyat.

e.Free of contradiction, yaitu aturan-aturan tidak boleh bertentangan satu sama lain baik secara vertikal maupun horizontal.

  1. Laws should not require conduct beyond the abilities of those affected. Aturan aturan tidak boleh mensyaratkan perilaku atau perbuatan di luar kemampuan pihak pihak yang terkena akibat hukum, artinya hukum tidak boleh memerintahkan

sesuatu yang tidak mungkin dilakukan.

  1. They should remain relatively constant through time. Hukum tidak boleh diubah sewaktu-waktu, sehingga hukum harus tegas.

Berdasarkan penyebab tersebut, ditemukan banyak kejanggalan dari Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja salah satunya dimana hukum itu harus free of contradiction aturan yang dibuat tidak boleh bertentangan satu sama lain baik secara vertikal maupun horizontal. Misal, beberapa pasal yang bermasalah dan digugat oleh kelompok masyarakat sipil ke MK karena potensi dampaknya pada lingkungan hidup dan aspek sosial tetap dipertahankan di perppu tersebut. Pasal itu antara lain pembatasan pelibatan masyarakat dalam penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dalam perizinan berusaha yang diatur di Pasal 26 UU Cipta Kerja. Sehingga hal tersebut merupakan salah satu alasan MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat atau cacat formil, karena pembentuk undang-undang tidak memberikan ruang partisipasi secara maksimal dan bermakna kepada masyarakat untuk memberikan masukan. Selain itu, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juga ditolak dengan jelas oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) yang mengajukan gugatan judicial review atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)  Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 9 Januari 2023.

 

Pemicu Neoliberalisme dalam lingkup Kampus dan Mahasiswa

Globalisasi dapat diartikan sebagai percampuran budaya akibat adanya interaksi yang terjadi antara negara di dunia yang berdampak pada segala aspek. Globalisasi ditandai dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga ia mampu mengubah dunia secara mendasar. Ada beberapa ciri-ciri globalisasi, yang pertama adanya perluasan aktivitas sosial, politik, ekonomi disuatu wilayah di dunia. Yang Kedua Terjadinya intensifikasi atau peningkatan dan keterhubungan aliran perdagangan, investasi, keuangan , serta migrasi dan pertukaran budaya. Yang ketiga terjadinya percepatan interaksi dan komunikasi secara mendunia dengan terciptanya sistem transportasi yang maju, sehingga mempercepat pertukaran serta difusi ide, barang-barang, informasi, modal dan juga masyarakat. Dan yang keempat. Terjadinya peningkatan intensitas dan kecepatan interaksi global yang mengakibatkan peristiwa lokal di wilayah yang berjauhan dapat menjadi suatu yang berdampak global, yang berarti masalah domestik dan masalah global menjadi semakin berhubungan antara satu dengan yang lainnya. Dampak dari globalisasi secara tidak langsung memunculkan neoliberalisme dalam hal pengelolaan kerja. Kalangan kapitalis berkedok globalisasi biasanya menyembunyikan rencana permasalahan fundamental sosial neoliberal yang bertujuan mencapai keuntungan optimal dengan metode yang terkesan demokratis, gotong royong serta terbuka.

Restrukturisasi neoliberalisme telah mempengaruhi cara pengelolaan bekerja. Begitu pula pengaruhnya terhadap institusi pendidikan yang semakin diarahkan pada kepentingan pasar untuk memastikan serapan tenaga kerja di kalangan pelajar dalam iklim pasar pekerja yang semakin gamang. Indonesia sebagai negara dengan penduduk terpadat di asia tenggara, di mana separuh dari penduduk berusia di bawah 20 tahun yang secara spesifik berfokuskan pada hubungan antara pendidikan tinggi dan pasar pekerja.

Hal tersebut mengindikasikan bahwa peran mahasiswa sebagai tulang punggung bangsa dan Negara. Salah satu program yang ditujukan untuk mahasiswa di Indonesia yaitu program magang, program tersebut merupakan program yang dirancang untuk menghadapi pasar tenaga kerja yang tidak stabil. Namun, mahasiswa yang berpartisipasi dalam program magang rentan mengalami eksploitasi, banyak yang bekerja melebihi kapasitas dan mengalami ketidakpastian terhadap serapan tenaga kerja di masa depan. Terlebih, krisis pandemi COVID-19 telah mengamplifikasi dan menormalisasi praktik tersebut diikuti dengan berkurangnya kekuatan ekonomi negara untuk menyediakan lapangan pekerjaan.

Studi yang dilakukan untuk mendeskripsikan normalisasi terhadap eksploitasi yang dialami tenaga magang khususnya di agensi periklanan di kawasan Jakarta dikondisikan oleh pembentukan subjektivitas individu tenaga magang dalam iklim kapitalisme neoliberal dalam Selama menjalani program magang, pelajar menjustifikasi eksploitasi yang mereka terima untuk meningkatkan kualifikasi mereka sebagai investasi masa depan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top