Melindungi Masa Depan: Pencegahan Kekerasan dan Perlindungan Anak

Melindungi Masa Depan: Pencegahan Kekerasan dan Perlindungan Anak

Ditulis oleh Nahdah Zhafirah Syam (Bendahara Umum Kohati Periode 1445-1446H/2023-2024)

 

Tercatat oleh Badan Perberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bahwa di Sulawesi Selatan kasus kekerasan seksual lebih dominan dan kekerasan fisik berada pada tingkat selanjutnya. Berdasarkan data hasil survei Asesmen Nasional Tahun 2022, sebanyak 34,51% anak (1 dari 3) berpotensi mengalami kekerasan seksual, lalu 26,9% anak (1 dari 4) berpotensi mengalami hukuman fisik, dan 36,31% (1 dari 3) berpotensi mengalami perundungan. Anak bukanlah obyek tindakan kesewenangan dari siapapun atau dari pihak manapun, oleh karena itu komitmen dan perlakuan yang memperhatikan perkembangan dan peranan anak sebagai generasi penerus bangsa merupakan suatu hal yang harus dipegang oleh pemerintah.  Peristiwa kekerasan pada anak paling sering terjadi di lingkunganyaitu 41% lingkungan sekitar anak, 36%terjadi di rumah serta 23% terjadi di sekolah. Temuan tentang tempat yang paling aman menurut pendapat anakternyata sekaligus menjadi tempat yangsesungguhnya tidak lagi aman, tempat terjadinya bisa di rumah, sekolah dan masjid. (BPPPA, 2016).

 

Salah satu cara untuk memberantas kekerasan pada anak adalah dengan melakukan pencegahan sejak dini bagi masyarakat khususnya para generasi muda. Hal ini juga ditujukan agar pelaksanaan hukum dapat berhasil karena keberhasilan dalam pelaksanaan hukum itu dibuat agar tercapai maksudnya (Fajaruddin, 2018). Upaya pencegahan kekerasan pada anak melibatkan berbagai langkah untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan anak. Beberapa upaya tersebut melibatkan:

‌Pendidikan dan Kesadaran: Memberikan informasi kepada orang tua, pendidik, dan masyarakat tentang dampak kekerasan pada anak, serta cara mendeteksi dan mencegahnya.
Dukungan Keluarga: Menyediakan dukungan dan sumber daya bagi orang tua, seperti pelatihan keterampilan pengasuhan dan program dukungan keluarga.
Pendidikan Pengasuhan: Memberikan panduan tentang cara mendidik anak secara positif dan efektif, termasuk cara menanggapi tantangan dalam mengasuh.
‌Akses ke Layanan Kesehatan Mental: Meningkatkan akses ke layanan kesehatan mental bagi anak dan keluarga yang memerlukannya.
‌Pelatihan Guru dan Tenaga Pendidik: Memberikan pelatihan kepada pendidik untuk mengenali tanda-tanda kekerasan pada anak dan melibatkan mereka dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman.
‌Pengawasan Terhadap Media: Memantau dan mengontrol akses anak-anak terhadap media yang mungkin mengandung konten kekerasan.
‌Kebijakan Perlindungan Anak: Menerapkan kebijakan dan undang-undang yang melindungi hak dan keamanan anak.
‌Menggalakkan Pelaporan: Mendorong masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan pada anak agar dapat segera diatasi.

Upaya ini harus dilakukan secara kolaboratif oleh keluarga, sekolah, pemerintah, dan masyarakat secara keseluruhan. Kekerasan harus dimusnahkan dengan mengerahkan kekuatan secara massif, artinya bukan hanya pemerintah saja melainkan seluruh lapisan masyarakat khususnya para generasi muda. Anak harus didorong untuk menjadi pribadi yang penuh dengan kebaikan, ketulusan, keimanan, dan ketaqwaan agar dapar menjalan perannya sebagai generasi penerus bangsaserta mampu bekerja sama dengan pihak lain tanpa mengedepankan kekerasan.

 

Beberapa aspek yang berhubungan dengan anti kekerasan yang dirumuskan oleh UNESCO adalah:

1. Penghargaan terhadap kehidupan

2. Anti kekerasan.

3. Berbagi dengan yang lain.

4. Mendengar untuk memahami.

5. Menjaga kelestarian bumi.

6. Solidaritas.

7. Persamaan antara lelaki dan perempuan.

8. Demokrasi.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top