Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI yang Menembus Angka 100jt Perbulan, Pemberian Rumah Jabatan Anggota (RJA) atau Tunjangan Perumahan 50 juta/bulan: Boros atau Hemat?

Kabar mengenai gaji dan tunjangan anggota DPR yang dirata-rata mencapai Rp3 juta per hari beredar di publik, khususnya pengguna media sosial. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024–2029 memperoleh tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan. Surat Sekretariat Jenderal DPR Nomor B/733/RT.01/09/2024 mengatur bahwa setiap anggota DPR berhak atas tunjangan rumah, sehingga angka penerimaan bulanan langsung melonjak menembus lebih dari Rp100 juta. Dengan jumlah anggota sebanyak 580 orang, anggaran negara harus mengeluarkan sekitar Rp29 miliar per bulan hanya untuk membiayai tunjangan rumah, atau setara Rp1,74 triliun selama satu periode masa jabatan lima tahun. Uang tersebut diberikan sebagai kompensasi karena mereka tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Anggota DPR tidak lagi memperoleh fasilitas rumah dinas karena kondisinya dianggap tak layak huni.

Pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPR RI dilatar belakangi oleh banyaknya keluhan di dari anggota DPR RI terkait dengan bangunan yang sudah berusia tua dan sering mengalami kerusakan yang cukup parah, terutama bocornya atap bangunan ketika hujan. Sebagai gantinya, anggota DPR periode 2024-2029 mendapat tunjangan rumah Rp 50 juta per bulan. Tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan tersebut membuat pendapatan resmi mereka lebih dari Rp100 juta tiap bulan. Jika mengacu pada PP Nomor 75 Tahun 2000 dan SE Setjen DPR tahun 2010, gaji anggota dewan setiap bulannya yakni anggota DPR (bukan Pimpinan DPR atau Ketua DPR) memiliki gaji pokok Rp4.200.000.

Surat Sekretariat Jenderal DPR Nomor B/733/RT.01/09/2024 mengatur bahwa setiap anggota DPR berhak atas tunjangan rumah, sehingga angka penerimaan bulanan langsung melonjak menembus lebih dari Rp100 juta.

Dengan jumlah anggota sebanyak 580 orang, anggaran negara harus mengeluarkan sekitar Rp29 miliar per bulan hanya untuk membiayai tunjangan rumah, atau setara Rp1,74 triliun selama satu periode masa jabatan lima tahun. Masyarakat menilai kebijakan ini berlebihan. Argumen bahwa tunjangan rumah diperlukan agar anggota dewan bisa tinggal dekat dengan kompleks parlemen dianggap tidak relevan, mengingat tingkat kehadiran anggota DPR dalam rapat kerap kali rendah.

Hal itu dapat dilihat dari jumlah anggota DPR yang menghadiri rapat paripurna perdana DPR pada tahun 2025 ini diikuti oleh 293 orang anggota dewan dan dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Bila dihitung secara persentase, jumlah anggota dewan yang hadir hanya 50,51 persen dari total 580 orang anggota DPR periode 2024-2029, atau hanya separuhnya.

Kebijakan tersebut menuai kritik dari sejumlah kalangan termasuk peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayogha. La menilai angka Rp50 juta per bulan terlalu tinggi dan tidak mencerminkan empati terhadap kondisi masyarakat. ICW memperkirakan bahwa selama lima tahun masa jabatan, beban anggaran negara untuk tunjangan rumah bisa mencapai Rp1,74 triliun.

Kondisi ini dinilai sejumlah pihak sebagai ironi karena kenaikan gaji atau tunjangan ini terjadi di tengah berbagai gejolak ekonomi yang dihadapi rakyat Indonesia. Mulai dari naiknya tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), hingga kenaikan harga bahan pokok.

Sementara itu, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menyebut pemberian tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta dianggap lebih efisien daripada merenovasi RJA. Menurutnya, perbaikan rumah dinas dapat menelan biaya yang lebih besar. Said juga menyebut “Lebih baik tunjangan perumahan dari pada ratusan miliar setiap tahun untuk memperbaiki RJA. Rehab RJA, jaga tamannya RJA, satpamnya RJA, kerusakan-kerusakan perumahan RJA itu kan gede,” saat diwawancarai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Adanya kebebasan Anggota DPR untuk mengelola tunjangan rumah sebagai ganti rumah jabatan yang dikembalikan ke negara. Sekjen DPR RI menyebut anggota DPR 2024-2029 boleh untuk menyewa rumah atau mencicil sendiri huniannya.

Sekjen DPR RI, mengatakan “Tidak ada pertanggungjawaban, mereka diberikan terserah, mau untuk sewa rumah, mau untuk nyicil rumah silakan. Jadi tidak ada pertanggungjawaban terkait kontraktual dengan pihak ketiga,”

Pengelola RJA Anggota DPR RI memberikan kesaksiannya bahwa dia yang sudah bekerja menjadi pengelola selama 20 tahun itu menuturkan, rumah dinas di Kalibata pernah sekali direnovasi. Ia juga menyebut kondisi rumah yang terbengkalai sebetulnya masih layak huni. Namun, Dedi memperkirakan anggota DPR membutuhkan luas rumah yang lebih besar daripada ukuran 160 meter yang sekarang. Baginya RJA masih layak (ditinggali). Mungkin kalau pejabat enggak layak, karena satu anggota dewan ada 5-10 staf,” ucap pria berumur 44 tahun itu. Menurut dia, setiap rumah dinas DPR memiliki 5 kamar tidur termasuk untuk asisten rumah tangga. Sementara jumlah pendingin ruangannya ada 6 unit.

Gambar Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI
Gambar Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI

Pernyataan dari pengelola RJA, menimbulkan tanda tanya besar, apakah Anggota DPR RI benar-benar membutuhkan tunjangan 50 jt/bulan atau tidak, tentunya masyarakat akan selalu mempertanyakan, mengapa wakil rakyat tersebut tidak memikirkan kondisi rakyatnya di luar sana, yang jangankan memiliki tempat tinggal, uang untuk makan pun belum dapat mereka pastikan untuk kehidupan sehari-harinya.

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menyoroti kebijakan pemberian tunjangan perumahan senilai Rp 50 juta per bulan bagi anggota DPR. Kritik ini muncul sebagai respons atas pernyataan Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah, yang menilai pemberian tunjangan lebih efisien dibandingkan penyediaan Rumah Jabatan Anggota (RJA).

Sekretaris Jenderal Fitra, Misbah Hasan, menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk pemborosan yang tidak etis di tengah gencarnya pemerintah menyerukan efisiensi anggaran. Tunjangan rumah dinas DPR ini seharusnya bisa dialihkan untuk program yang lebih menyentuh masyarakat, misalnya percepatan pembangunan 3 juta rumah layak huni bagi warga miskin.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga buka suara. Dasco menegaskan tunjangan itu hanya diberikan selama satu tahun alias hanya sampai Oktober 2025. Dasco menegaskan tunjangan rumah Rp 50 juta per bulan hanya diberikan mulai dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025. Nantinya, tunjangan perumahan yang diberikan selama satu tahun itu akan dipakai untuk mengontrak rumah selama 5 tahun.

Pemberian tunjangan perumahan untuk Anggota DPR RI mesti melewati banyak pertimbangan yang matang, melihat kondisi negara saat ini yang sedang melakukan efisiensi di berbagai bidang lainnya, hal tersebut bertentangan dengan yang dilakukan oleh DPR RI, dengan memberikan tunjangan sebesar 50 juta/bulannya ke tiap anggota sebagai ganti terhadap dikembalikan Rumah Jabatan Anggota (RJA) ke negara. Untuk uang sebesar itu dirasa berlebihan untuk mengontrak rumah maupun mencicil rumah di sekitar gedung DPR RI. Selain itu, pemberian tunjangan tersebut seharusnya dilatar belakangi oleh kinerja yang baik dari anggota DPR RI, sementara dapat dilihat dirapat paripurna perdana DPR RI hanya sebanyak 293 orang dari 580 anggota DPR RI yang mengikuti rapat paripurna tersebut. Pemberian tunjangan ini juga dirasa kurang tepat, dikarenakan melihat kondisi rakyat sekarang yang terkena imbas kebijakan efisien anggaran negara sehingga banyak masyarakat yang terpaksa harus di PHK, efek dari kebijakan tersebut. Disisi lain anggota DPR RI malah mendapatkan tunjangan perumahan yang nominalnya cukup besar yaitu 50 juta/bulan.

Setelah ditetapkannya tunjangan perumahan 50 juta/bulan beberapa hari yang lalu, secara tiba-tiba Wakil Ketua DPR RI memberikan pernyataan bahwa tunjangan perumahan 50 juta/bulan hanya diberikan selama 1 tahun, dimulai dari Oktober 2024 hingga Oktober 2025 yang akan digunakan untuk mengontrak ataupun menyewa rumah yang ada di kawasan kalibata, jakarta selama 5 tahun, jadi bisa kita simpulkan bahwa tiap bulannya Anggota DPR RI diberikan dana untuk mengontrak ataupun menyewa rumah sebesar 120 juta pertahun atau 10 juta perbulannya. Dari kejadian tersebut dapat kita lihat, bahwa aksi protes baik secara langsung yaitu dengan aksi demonstrasi maupun secara tidak langsung yaitu melalui media sosial, peran mahasiswa maupun segala elemen masyarakat memiliki dampak yang signifikan dalam merubah kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Sehingga dibutuhkan kepedulian kita dalam segala pengambilan kebijakan yang akan diambil pemangku kebijakan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top