Deepfake Porn: Teknologi AI dan Ancaman Baru bagi Perempuan

Ditulis oleh Nur Faindah Said (Sekertaris Bidang Eksternal Kohati Periode 1446-1447 H/2024-2025)

Perkembangan teknologi yang terus berlanjut tidak hanya menuntut masyarakat global untuk mahir dalam penggunaannya, tetapi juga mengharuskan mereka bersikap bijak dalam menghadapi berbagai isu yang muncul seiring kemajuan tersebut. Salah satu bukti nyata dari perkembangan teknologi di era digital adalah munculnya kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), yang memberikan dampak positif di berbagai aspek kehidupan. Salah satu algoritma yang lahir dari AI adalah deepfake technology. Namun, di sisi lain, keberadaan deepfake juga membawa dampak negatif. Teknologi ini sering disalahgunakan untuk kejahatan, seperti penyebaran ujaran kebencian, propaganda, serta kepentingan politik. Salah satu bentuk kejahatan yang marak terjadi dan meresahkan masyarakat adalah penggunaan deepfake dalam pembuatan serta penyebaran konten pornografi. Secara umum, konten pornografi erat kaitannya dengan isu kekerasan berbasis gender. Saat ini, kekerasan berbasis gender tidak hanya terjadi dalam bentuk fisik, tetapi juga dalam bentuk digital, yang dikenal sebagai Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Komnas Perempuan mencatat terdapat 281 kasus kejahatan siber dari total 1.277 kasus kekerasan berbasis gender yang dilaporkan, dengan peningkatan signifikan hingga 300% sejak tahun 2018. Kejahatan siber tersebut mencakup penyebaran foto atau video pornografi yang dibuat menggunakan teknologi deepfake.

Dampak psikologis yang dialami korban dapat berupa trauma mendalam serta risiko mengalami Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD). Sementara itu, dampak sosialnya meliputi pengucilan, hilangnya rasa percaya diri, dan munculnya perasaan malu. Dari segi ekonomi, korban dapat mengalami kerugian, seperti rusaknya reputasi yang berdampak pada pendapatan. Selain itu, mobilitas korban menjadi terbatas akibat rasa takut untuk berinteraksi di ruang publik, baik secara online maupun offline, sehingga korban cenderung melakukan sensor diri dengan menjauh dari dunia digital. Perempuan yang menjadi korban deepfake pornografi sering mengalami penderitaan psikologis yang berkepanjangan, mulai dari trauma hingga munculnya keinginan untuk mengakhiri hidup. Mereka juga dapat merasa terasing dan berisiko mengalami gangguan mental, seperti depresi dan kecemasan, yang semakin diperparah oleh jejak digital konten deepfake pornografi. Jika konten tersebut tersebar di media sosial, akan sulit untuk dihapus sepenuhnya, karena dapat diakses oleh publik serta disimpan dan disebarluaskan oleh siapa saja.

Kesadaran dan edukasi publik sangat penting dalam menghadapi fenomena deepfake. Masyarakat, terutama perempuan, perlu memahami apa itu deepfake, cara kerjanya, serta risiko yang menyertainya. Kampanye literasi digital berperan dalam membantu individu lebih kritis terhadap konten yang mereka konsumsi dan bagikan di media sosial. Selain itu, pelatihan khusus bagi jurnalis, aparat penegak hukum, serta profesional terkait lainnya diperlukan agar mereka dapat mengenali dan menangani kasus deepfake secara efektif. Regulasi dan kerangka hukum yang jelas juga menjadi aspek krusial dalam mengatasi deepfake. Hak-hak korban telah diatur dalam Pasal 66 UU TPKS, yang mencakup hak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan. Proses penanganan korban tertuang dalam Pasal 6 UU TPKS, termasuk hak memperoleh informasi mengenai seluruh proses dan hasil penanganan, hak atas perlindungan dan pemulihan, akses terhadap dokumen penanganan, layanan hukum, dukungan psikologis, serta pelayanan kesehatan yang meliputi pemeriksaan, tindakan medis, dan perawatan. Selain itu, korban juga berhak atas layanan dan fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan khusus mereka serta memiliki hak untuk meminta penghapusan konten bermuatan seksual dalam kasus kekerasan seksual berbasis media elektronik. Sementara itu, hak atas perlindungan diatur dalam Pasal 69 UU TPKS, yang memberikan jaminan keamanan bagi korban kekerasan seksual. Perlindungan ini mencakup aspek fisik, kerahasiaan identitas, hak atas informasi, serta perlindungan dari ancaman, perlakuan yang merendahkan, dan dampak sosial seperti kehilangan pekerjaan atau kesempatan pendidikan.

.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top