ditulis oleh Apriliani Nanda Putri (Sekretaris Bidang Eksternal Kohati Komisariat Kedokteran Gigi Unhas periode 1997-1998 H)
Kesetaraan gender merupakan isu global yang hingga saat ini masih menjadi perhatian serius, meskipun berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan posisi perempuan dalam masyarakat. Dalam beberapa dekade terakhir, perempuan telah memperoleh akses yang lebih luas terhadap pendidikan, pekerjaan, dan partisipasi sosial. Namun demikian, realitas di lapangan menunjukkan bahwa ketimpangan dan berbagai bentuk diskriminasi terhadap perempuan masih terus terjadi, bahkan dalam skala yang cukup tinggi.
Salah satu indikator nyata dari belum tercapainya kesetaraan gender adalah tingginya angka kekerasan terhadap perempuan. Data terbaru menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025 terdapat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan di Indonesia, yang mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Angka ini menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan bukanlah fenomena yang bersifat sporadis, melainkan masalah struktural yang terjadi secara luas di berbagai ranah kehidupan, terutama dalam lingkup relasi personal atau domestik.
Fenomena tersebut juga didukung oleh berbagai kasus nyata di tingkat daerah. Misalnya, di Kabupaten Jember tercatat 47 kasus kekerasan terhadap perempuan hanya dalam enam bulan pertama tahun 2025, dengan sekitar 70% kasus dipicu oleh tekanan ekonomi. Selain itu, di Kabupaten Jombang dilaporkan 127 kasus kekerasan sepanjang tahun 2025, yang didominasi oleh kekerasan seksual. Fakta ini menunjukkan bahwa faktor ekonomi dan relasi sosial memiliki kontribusi besar terhadap terjadinya kekerasan berbasis gender.
Tidak hanya dalam lingkup domestik, kekerasan terhadap perempuan juga terjadi dalam konteks yang lebih luas, termasuk dalam situasi konflik sosial. Dalam laporan terbaru tahun 2026, ditemukan adanya pelanggaran hak asasi manusia dalam aksi demonstrasi di Indonesia, termasuk dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan di bawah umur oleh aparat. Kasus ini memperlihatkan bahwa perempuan seringkali berada dalam posisi rentan, terutama dalam situasi krisis atau konflik.
Selain itu, perkembangan teknologi juga membawa tantangan baru berupa kekerasan berbasis digital. Salah satu kasus yang sempat menjadi sorotan adalah dugaan pelecehan seksual melalui grup percakapan oleh sejumlah mahasiswa, yang menunjukkan bahwa ruang digital belum sepenuhnya aman bagi perempuan. Hal ini mempertegas bahwa bentuk kekerasan terhadap perempuan kini semakin kompleks dan tidak hanya terjadi secara fisik, tetapi juga secara psikologis dan virtual.
Lebih lanjut, data pemerintah menunjukkan bahwa hingga pertengahan tahun 2025 telah tercatat lebih dari 14.039 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dengan lonjakan ribuan kasus dalam waktu singkat Namun, angka ini diyakini masih belum mencerminkan kondisi sebenarnya karena banyak korban yang tidak berani melapor akibat stigma sosial dan rasa takut.
Dengan demikian, berbagai data dan kasus tersebut menunjukkan bahwa meskipun kesetaraan gender telah mengalami kemajuan secara normatif, implementasinya di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan serius. Kekerasan terhadap perempuan, baik dalam bentuk fisik, seksual, maupun digital, menjadi bukti bahwa masih terdapat ketimpangan struktural yang perlu segera diatasi. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih komprehensif dan berkelanjutan, baik melalui kebijakan pemerintah, edukasi masyarakat, maupun penguatan sistem perlindungan, guna mewujudkan kesetaraan gender yang nyata dan berkeadilan.