ditulis oleh A. Dian Alfirah (Anggota Bidang Pemberdayaan Perempuan HMI Komisariat Kedokteran Gigi Unhas Periode 1447-1448 H)
Pembahasan RUU KUHAP bukan hanya soal prosedur pidana, tapi juga soal apakah pengalaman perempuan, terutama korban kekerasan, bisa benar-benar diterima. Sejumlah pasal memang memberi ruang perlindungan, namun banyak celah yang justru dapat meningkatkan narasi perempuan.
Misalnya, aturan penggeledahan tubuh dalam Pasal 110 ayat 2 memang menyebutkan bahwa “Penggeledahan yang dilakukan terhadap wanita, dilakukan oleh pejabat wanita”. Namun ketentuan ini hanya muncul di bagian penjelasan, bukan di batang tubuh pasal, sehingga berpotensi diabaikan. Lebih jauh lagi, penggeledahan bisa mencakup pemeriksaan rongga badan, tindakan yang sangat sensitif bagi korban kekerasan tanpa adanya protokol gender yang ketat.
Pasal 138 memang mengatur hak khusus bagi perempuan, seperti bebas dari perlakuan tertentu dan berhak mendapat pendamping selama pemeriksaan. Namun, penjelasannya masih membatasi situasi perempuan pada aspek biologis seperti menstruasi, hamil, melahirkan, dan menyusui. Hal ini menunjukkan minimnya pemahaman tentang trauma, hubungan kekuasaan, dan kebutuhan khusus korban kekerasan seksual. Selain itu, mekanisme penggeledahan tanpa izin dalam keadaan mendesak (Pasal 106 ayat 4) berpotensi mengganggu rasa aman perempuan di rumah mereka sendiri.
Semua ini menampilkan bahwa tanpa perspektif gender yang lebih tegas, RUU KUHAP masih berisiko membuat suara perempuan terpinggirkan. Revisi ini bukan hanya soal pembaruan sistem hukum, tetapi juga memastikan negara benar-benar mendengarkan dan melindungi pengalaman perempuan.